Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap perubahan dan/atau tambahan informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan setelah jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut diperlukan untuk mengungkapkan semua Informasi atau Fakta Material kepada pemodal dan publik.
Your Correction