Correct Article 9
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka tidak memulai melakukan keterbukaan informasi dan/atau pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka untuk melaksanakan pembelian kembali saham dan keterbukaan informasi.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan Perintah Tindakan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka dan/atau Pengendali Perusahaan Terbuka wajib melakukan Perintah Tindakan Tertentu untuk melaksanakan pembelian kembali saham dan keterbukaan informasi.
Your Correction
