Correct Article 55
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
Bagi Perusahaan Terbuka yang sedang dalam proses pengajuan pencatatan kembali atas sahamnya pada Bursa Efek sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan ditolaknya permohonan pencatatan kembali oleh Bursa Efek.
Your Correction
