Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak melaksanakan perintah untuk melakukan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan: a. pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik; b. permohonan pemblokiran akses kepada kementerian atau lembaga terkait; dan/atau c. permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk membubarkan dan/atau menunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan hak dan/atau kewajiban Perusahaan Terbuka.
Your Correction