Correct Article 32
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melarang Pengendali, direksi, dan dewan komisaris dari Perusahaan Terbuka yang bertanggung jawab menyebabkan Perusahaan Terbuka:
a. diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengubah status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup; dan/atau
b. dibatalkan pencatatan Efeknya oleh Bursa Efek, untuk menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris dari Emiten, Perusahaan Terbuka, serta Lembaga Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Your Correction
