Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan ketentuan: a. diselesaikan paling lambat sampai dengan efektifnya pembatalan pencatatan berdasarkan keputusan pembatalan pencatatan Direksi Bursa Efek atau 6 (enam) bulan setelah tanggal keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4); b. dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; c. dapat dilakukan sampai jumlah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka; d. dilakukan sampai jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. (2) Pelaksanaan pembelian kembali saham hingga mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. perpanjangan jangka waktu hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan; dan b. diberikan kepada Perusahaan Terbuka yang memenuhi kondisi telah: 1. melakukan upaya terbaik dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang ditunjukkan dengan bukti berupa dokumen atau informasi Perusahaan Terbuka telah melakukan pembelian kembali lebih dari 50% (lima puluh persen) dari saham yang dimiliki pemegang saham publik; dan 2. menyusun rencana tindak dan berkomitmen bahwa dengan diberikannya perpanjangan jangka waktu pembelian kembali, Perusahaan Terbuka: 1) mencapai target terpenuhinya jumlah pemegang saham pada jumlah tertentu; atau 2) memiliki daftar pemegang saham yang menyatakan minat sahamnya untuk dibeli kembali.
Your Correction