Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek bersifat ekuitas Perusahaan Terbuka. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka; dan/atau b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.
Your Correction