Correct Article 20
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu, Bursa Efek dapat melakukan pembatalan pencatatan Efek bersifat ekuitas Perusahaan Terbuka.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan Terbuka mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
dan/atau
b. Perusahaan Terbuka tidak memenuhi persyaratan pencatatan Efek di Bursa Efek.
Your Correction
