Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (3) huruf c, dan Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. (2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah lebih dari 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction