Correct Article 34
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
