Correct Article 27
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka yang telah dibatalkan pencatatan sahamnya oleh Bursa Efek dan memenuhi kondisi tertentu sebagai berikut:
a. Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan Publik selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
b. tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi;
c. sudah tidak beroperasi secara penuh; dan/atau
d. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup kepada Perusahaan Terbuka.
(2) Perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
