Correct Article 4
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah penyerahan Pernyataan Pendaftaran pertama, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi yang diperlukan agar Pernyataan Pendaftaran tersebut dilengkapi atau agar semua Informasi atau Fakta Material bagi pemodal atau publik diungkapkan.
Your Correction
