Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga pembelian kembali saham atau harga penawaran tender atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik: a. harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau b. nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi. (2) Laporan keuangan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan keuangan terakhir yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan keuangan berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Your Correction