Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pengumuman keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 23 ayat (1) huruf c. (3) Kewajiban pembelian kembali saham oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, dan Pasal 23 ayat (1) huruf b dikecualikan jika terdapat Pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela, kecuali ketentuan mengenai harga.
Your Correction