Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka wajib MENETAPKAN Pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penetapan Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada keputusan RUPS. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak yang melakukan pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung. (4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan setiap terjadi perubahan Pengendali. (5) Penetapan Pengendali pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diungkapkan dalam prospektus dalam rangka Pernyataan Pendaftaran.
Your Correction