Correct Article 13
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Pihak lain yang melaksanakan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, pelaksanaan pembelian kembali saham dianggap telah terpenuhi.
(2) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela, kecuali ketentuan mengenai harga.
Your Correction
