Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Pihak lain yang melaksanakan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, pelaksanaan pembelian kembali saham dianggap telah terpenuhi. (2) Penawaran tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penawaran tender sukarela, kecuali ketentuan mengenai harga.
Your Correction