Correct Article 23
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
(1) Perubahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) wajib disertai tindakan Perusahaan Terbuka untuk:
a. memperoleh persetujuan RUPS;
b. melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada waktu yang sama dengan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. menyampaikan pernyataan yang menyatakan pemegang saham Perusahaan Terbuka telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan melampirkan susunan pemegang saham terakhir, dari:
1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan 2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri;
e. memenuhi seluruh kewajibannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
f. meminta persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat
ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat yang memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk membatalkan pendaftaran Efek pada Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, setelah pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
