Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pelaksanaan pembelian kembali saham telah dilakukan sampai dengan jumlah pemegang saham kurang dari 50 (lima puluh) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dianggap telah terpenuhi.
Your Correction