Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal prosedur perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak dapat dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN prosedur terkait perubahan status dari Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Your Correction