Correct Article 12
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya pembelian kembali saham.
Your Correction
