Correct Article 47
PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Current Text
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu sebagai Pengendali.
Your Correction
