Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kondisi tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu sebagai Pengendali.
Your Correction