Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada masyarakat.
Your Correction