PENERBITAN EBUS LINGKUNGAN, EBUS SOSIAL, EBUS KEBERLANJUTAN, DAN SUKUK WAKAF
(1) Penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf harus memenuhi 4 (empat) komponen utama, paling sedikit:
a. penggunaan dana hasil penerbitan;
b. proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan;
c pengelolaan dana hasil penerbitan; dan
d. pelaporan.
(2) Emiten atau Penerbit harus menuangkan 4 (empat) komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf.
(3) Informasi yang dimuat dalam kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Penggunaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a seluruhnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang baik langsung maupun tidak langsung atas:
a. KUBL pada penerbitan EBUS Lingkungan;
b. KUBS pada penerbitan EBUS Sosial;
c. KUBL dan KUBS pada penerbitan EBUS Keberlanjutan; dan/atau
d. kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf pada penerbitan Sukuk Wakaf.
(2) KUBL dan/atau KUBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang baru;
b. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang sedang berjalan; atau
c. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang telah selesai.
(3) Kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. kegiatan/proyek yang baru;
b. kegiatan/proyek yang sedang berjalan; atau c kegiatan/proyek yang telah selesai.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf dapat berupa Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau proyek pada Aset Wakaf.
KUBL yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
a. energi terbarukan;
b. efisiensi energi;
c. pencegahan dan pengendalian polusi;
d. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
e. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
f. transportasi ramah lingkungan;
g. pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
h. adaptasi perubahan iklim;
h. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
i. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan/atau
j. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
(1) KUBS yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
a. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
b. akses terhadap layanan esensial;
c. perumahan yang terjangkau;
d. penciptaan lapangan kerja, dan program yang
dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
e. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan;
f. peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi;
dan/atau
g. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan sosial lainnya.
(2) KUBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau untuk memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Dalam pelaksanaan proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN:
a. proses internal untuk melakukan evaluasi dan pemilihan KUBL dan/atau KUBS yang dapat dibiayai; dan
b. proses dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain.
(1) Dalam melakukan pengelolaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Emiten atau Penerbit wajib memastikan pengelolaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara terpisah, paling sedikit melalui rekening khusus pada bank yang digunakan.
(2) Dalam hal Efek yang diterbitkan berupa Sukuk, rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berupa rekening khusus pada bank syariah.
Pasal 12
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan melalui laporan yang memuat informasi yang disediakan secara berkala oleh Emiten atau Penerbit setelah penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf.
(2) Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN kebijakan dan/atau mekanisme dalam penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kerangka kebijakan penerbitan.
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan harus mendapatkan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang
menyatakan:
a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek dimaksud bermanfaat bagi lingkungan dan/atau untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran; dan
b. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan Sukuk Wakaf harus mendapatkan hasil reviu dari Pihak independen yang menyatakan:
a. Sukuk Wakaf yang diterbitkan tidak bertentangan dengan ketentuan perwakafan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan/proyek yang dibiayai dari hasil penerbitan Sukuk Wakaf ditujukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf dan memberikan peningkatan Manfaat Aset Wakaf bagi penerima manfaat wakaf (mauquf alaih); dan
c. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum atau dokumen penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan harus disertai dokumen tambahan berupa:
a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal.
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum atau dokumen penerbitan tanpa Penawaran Umum Sukuk Wakaf harus disertai dokumen tambahan berupa:
a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum Sukuk Wakaf pada kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf sesuai format 2 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. kerangka kebijakan penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
d. bukti pendaftaran nazhir atau surat pengesahan nazhir yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
e. bukti sertifikasi kompetensi nazhir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
f. salinan akta ikrar wakaf atas Aset Wakaf yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf.
Prospektus atau Memorandum Informasi EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, atau EBUS Keberlanjutan, harus mengungkapkan informasi tambahan dalam bab tersendiri yang memuat:
a. uraian mengenai KUBL dan/atau KUBS yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan yang paling sedikit memuat:
1. jenis KUBL dan/atau KUBS; dan
2. sasaran manfaat KUBL bagi lingkungan atau sasaran manfaat KUBS untuk memitigasi permasalahan sosial dan/atau bagi penduduk sasaran yang ingin dicapai,
b. ringkasan kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
c. ringkasan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Prospektus atau Memorandum Informasi penerbitan Sukuk Wakaf harus mengungkapkan informasi tambahan dalam bab tersendiri yang memuat:
a. uraian kegiatan/proyek yang dilakukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf yang dibiayai, paling sedikit memuat:
1. jenis kegiatan/proyek yang dibiayai dari penerbitan Sukuk Wakaf;
2. Manfaat Aset Wakaf yang akan dicapai dari kegiatan/proyek dimaksud; dan
3. sasaran penerima Manfaat Aset Wakaf dari kegiatan/proyek dimaksud;
b. uraian mengenai Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau proyek pada Aset Wakaf yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf;
c. ringkasan hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
d. informasi mengenai nazhir yang mengelola Aset Wakaf atau Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau
proyek pada Aset Wakaf sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat:
1. nama nazhir;
2. alamat;
3. nomor pendaftaran atau pengesahan nazhir; dan
4. sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh nazhir.
(1) Emiten yang melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(2) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
(4) Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
(1) Penerbit yang melakukan perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
(2) Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
(4) Rencana perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil reviu dari Penyedia
Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakaf wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(2) Penerbit yang melakukan perubahan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan sepanjang perubahan penggunaan dana tersebut ditujukan pada kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.
(4) Dalam hal kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf berupa KUBL dan/atau KUBS, perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
(5) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai dengan hasil reviu dari Pihak independen.
(6) Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Sukuk Wakaf, untuk Penawaran Umum Sukuk Wakaf; atau
b. 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang Sukuk Wakaf, untuk penerbitan Sukuk Wakaf tanpa melalui Penawaran Umum.
(1) Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan Sukuk Wakaf wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
a. untuk Emiten, penyampaian laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) sampai dengan ayat (9); dan
b. untuk Penerbit, penyampaian laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) dan ayat (11).
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. realisasi penggunaan dana terhadap kegiatan/proyek yang dilakukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan/proyek;
c. perubahan atas realisasi kegiatan/proyek, jika terdapat perubahan; dan
d. manfaat atas kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf bagi penerima Manfaat Aset Wakaf (mauquf alaih).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan reviu Pihak independen.
(4) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan Sukuk Wakaf jatuh tempo.
(1) Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS, Emiten atau Penerbit wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan ayat (10).
(3) Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) gagal, EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tidak lagi menjadi EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib:
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau perusahaan publik.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah batas waktu pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) berakhir kepada:
Otoritas Jasa Keuangan; dan Agen Pemantau, jika menggunakan Agen Pemantau.
(4) Laporan yang disampaikan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian; dan
b. uraian atau informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Emiten atau Penerbit dapat mengatur dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan mengenai Pihak yang bertindak sebagai penanggung.
(1) Dalam hal hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) menyatakan kegiatan/proyek yang dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf, Emiten atau Penerbit wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan/proyek tetap memenuhi persyaratan sebagai kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(3) Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) gagal, Sukuk Wakaf tidak lagi menjadi Sukuk Wakaf.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib:
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau perusahaan publik.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah batas waktu pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berakhir kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Agen Pemantau, jika menggunakan Agen Pemantau.
(4) Laporan yang disampaikan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian; dan
b. uraian atau informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten atau Penerbit Sukuk Wakaf wajib melakukan pembelian kembali Sukuk Wakaf dimaksud.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dimuat dalam:
a. perjanjian perwaliamanatan untuk Penawaran Umum; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Sukuk Wakaf untuk penerbitan tanpa Penawaran Umum.
(7) Pembelian kembali Sukuk Wakaf oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. Sukuk Wakaf yang telah dibeli kembali oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dijual kembali oleh Emiten atau Penerbit;
b. mekanisme penetapan harga pembelian kembali dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Sukuk Wakaf; dan
c. pelaksanaan pembelian kembali diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan dari Emiten atau Penerbit mengenai terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Emiten atau Penerbit dikecualikan dari kewajiban untuk:
a. membeli kembali atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); dan/atau
b. membeli kembali Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten atau Penerbit yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten atau Penerbit; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten atau Penerbit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.