Correct Article 49
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dalam memberikan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen harus memastikan pemenuhan nilai:
a. integritas;
b. objektivitas;
c. kompetensi profesional dan kehati-hatian;
d. kerahasiaan; dan
e. perilaku profesional.
Your Correction
