Correct Article 20
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Penerbit yang melakukan perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
(2) Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
(4) Rencana perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil reviu dari Penyedia
Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
Your Correction
