Correct Article 48
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dalam memberikan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen harus memuat paling sedikit:
a. gambaran umum mengenai tujuan, ruang lingkup penugasan, dan kompetensi yang dimiliki oleh Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen;
b. pernyataan mengenai independensi Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen dan kebijakan terkait benturan kepentingan;
c. pendekatan analitis dan/atau metodologi yang digunakan; dan
d. simpulan atas hasil reviu.
Your Correction
