Correct Article 16
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum atau dokumen penerbitan tanpa Penawaran Umum Sukuk Wakaf harus disertai dokumen tambahan berupa:
a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum Sukuk Wakaf pada kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf sesuai format 2 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. kerangka kebijakan penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
d. bukti pendaftaran nazhir atau surat pengesahan nazhir yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
e. bukti sertifikasi kompetensi nazhir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan
f. salinan akta ikrar wakaf atas Aset Wakaf yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf.
Your Correction
