Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum atau dokumen penerbitan tanpa Penawaran Umum Sukuk Wakaf harus disertai dokumen tambahan berupa: a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum Sukuk Wakaf pada kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf sesuai format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. kerangka kebijakan penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); c. hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; d. bukti pendaftaran nazhir atau surat pengesahan nazhir yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; e. bukti sertifikasi kompetensi nazhir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; dan f. salinan akta ikrar wakaf atas Aset Wakaf yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf.
Your Correction