Correct Article 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Emiten yang akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakaf wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(2) Penerbit yang melakukan perubahan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf tanpa Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan sepanjang perubahan penggunaan dana tersebut ditujukan pada kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.
(4) Dalam hal kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf berupa KUBL dan/atau KUBS, perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
(5) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai dengan hasil reviu dari Pihak independen.
(6) Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang Sukuk Wakaf, untuk Penawaran Umum Sukuk Wakaf; atau
b. 5 (lima) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan dari pemegang Sukuk Wakaf, untuk penerbitan Sukuk Wakaf tanpa melalui Penawaran Umum.
Your Correction
