Correct Article 36
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal atas pemilihan IKU Keberlanjutan dan penetapan TKK paling sedikit:
a. relevansi dan keandalan IKU Keberlanjutan yang dipilih;
b. rasionalitas dan tingkat ambisius TKK;
c relevansi dan keandalan atas tolok ukur yang digunakan;
dan
d. kredibilitas strategi pencapaian IKU Keberlanjutan.
Your Correction
