Correct Article 55
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Emiten yang telah melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 281, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6149) sampai dengan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan dimaksud jatuh tempo.
Your Correction
