Correct Article 24
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang
dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS, Emiten atau Penerbit wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan ayat (10).
(3) Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
