Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan pengelolaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Emiten atau Penerbit wajib memastikan pengelolaan dana hasil penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara terpisah, paling sedikit melalui rekening khusus pada bank yang digunakan. (2) Dalam hal Efek yang diterbitkan berupa Sukuk, rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berupa rekening khusus pada bank syariah. Pasal 12 (1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan melalui laporan yang memuat informasi yang disediakan secara berkala oleh Emiten atau Penerbit setelah penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf. (2) Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN kebijakan dan/atau mekanisme dalam penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kerangka kebijakan penerbitan.
Your Correction