Correct Article 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
3. Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (green bond) dan/atau Sukuk Berwawasan Lingkungan (green sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Lingkungan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
4. Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial (social bond) dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial (social sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Sosial adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial.
5. Efek Bersifat Utang Keberlanjutan (sustainability bond) dan/atau Sukuk Keberlanjutan (sustainability sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Keberlanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan dan kegiatan usaha berwawasan sosial.
6. Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf) adalah Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan manfaat aset wakaf.
7. Efek Bersifat Utang Terkait Keberlanjutan (sustainability- linked bond) dan/atau Sukuk Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Terkait Keberlanjutan adalah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang penerbitannya dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama keberlanjutan tertentu.
8. Aset Wakaf adalah harta benda yang menjadi objek wakaf (mawquf) yang diserahkan oleh pemberi wakaf (wakif) kepada pengelola aset wakaf (nazhir).
9. Manfaat Aset Wakaf adalah manfaat dari pengelolaan dan pengembangan Aset Wakaf.
10. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
11. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial yang selanjutnya disingkat KUBS adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
12. Indikator Kinerja Utama Keberlanjutan (sustainability key performance indicator) yang selanjutnya disingkat IKU Keberlanjutan adalah indikator utama yang digunakan untuk mengukur kinerja pencapaian atas aktivitas keberlanjutan yang dipilih.
13. Target Kinerja Keberlanjutan (sustainability performance targets) yang selanjutnya disingkat TKK adalah tahapan pencapaian dari IKU Keberlanjutan yang menjadi komitmen emiten atau penerbit yang dapat diukur dalam target waktu yang telah ditentukan.
14. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
15. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.
16. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
17. Penyedia Reviu Eksternal adalah Pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan reviu atas aspek keberlanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan.
18. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
19. Penerbit adalah Pihak yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tanpa melalui Penawaran Umum.
20. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
21. Agen Pemantau adalah Pihak yang melakukan pemantauan atas kewajiban Penerbit Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tanpa Penawaran Umum sejak penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tanpa Penawaran Umum sampai dengan jatuh temponya.
22. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
23. Tim Ahli Syariah adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
24. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
25. Memorandum Informasi adalah dokumen tertulis penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum yang memuat rincian informasi atau fakta material mengenai penerbitan EBUS tanpa Penawaran Umum dan informasi dan/atau keterangan yang dapat memengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Penerbit.
Your Correction
