Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Emiten atau Penerbit dapat mengatur dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan mengenai Pihak yang bertindak sebagai penanggung.
Your Correction