Correct Article 44
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Emiten wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Emiten yang melakukan Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan dapat menerbitkan lebih dari 1 (satu) Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan ketentuan:
a. rencana Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan dimuat dalam prospektus Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan pada saat mengajukan Pernyataan Pendaftaran; dan
b. seluruh persyaratan penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan telah dipenuhi sesuai dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan yang diterbitkan pada saat mengajukan Pernyataan Pendaftaran.
Your Correction
