Correct Article 33
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Penentuan IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a harus:
a. relevan, bersifat inti dan material, serta bersifat strategis bagi kegiatan usaha Emiten atau Penerbit saat ini dan/atau masa yang akan datang;
b. dapat diukur atau dikuantifikasi dengan metodologi yang konsisten;
c. dapat dibandingkan; dan
d. dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
(2) IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didefinisikan secara jelas dan mencakup:
a. ruang lingkup yang dapat diaplikasikan; dan
b. metodologi penghitungan.
(3) IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
(4) Dalam menentukan IKU Keberlanjutan, Emiten atau Penerbit dapat MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih IKU yang akan dicapai.
Your Correction
