Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum atau dokumen penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan harus disertai dokumen tambahan berupa: a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal.
Your Correction