Correct Article 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum atau dokumen penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan harus disertai dokumen tambahan berupa:
a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum atau penerbitan tanpa Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal.
Your Correction
