Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dilakukan melalui laporan yang memuat informasi pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK yang telah ditetapkan, yang harus disediakan oleh Emiten atau Penerbit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN kebijakan dan/atau mekanisme dalam penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction