Correct Article 25
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) gagal, EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tidak lagi menjadi EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib:
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau perusahaan publik.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah batas waktu pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) berakhir kepada:
Otoritas Jasa Keuangan; dan Agen Pemantau, jika menggunakan Agen Pemantau.
(4) Laporan yang disampaikan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian; dan
b. uraian atau informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
