Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan digunakan untuk tujuan umum Emiten atau Penerbit. (2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikaitkan dengan IKU Keberlanjutan yang ditetapkan oleh Emiten atau Penerbit.
Your Correction