Correct Article 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) KUBS yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
a. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
b. akses terhadap layanan esensial;
c. perumahan yang terjangkau;
d. penciptaan lapangan kerja, dan program yang
dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
e. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan;
f. peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi;
dan/atau
g. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan sosial lainnya.
(2) KUBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau untuk memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Your Correction
