Correct Article 57
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dalam hal Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (3) belum tersedia pada saat berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, reviu atas Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 21 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (3) dimaksud dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah.
Your Correction
