Correct Article 43
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Terkait Keberlanjutan dapat diatur mengenai Pihak yang bertindak sebagai penanggung.
Your Correction
