Correct Article 56
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 378, Tambahan Lembaran Negara Republik
INDONESIA Nomor 5648) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tidak dapat melakukan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan Keberlanjutan untuk tahap berikutnya di sisa waktu dalam periode Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud.
Your Correction
