Correct Article 45
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus memuat informasi dalam Prospektus pada:
a. halaman luar kulit muka sebagai berikut:
1. “Prospektus Penawaran Umum Bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan”, dengan menyebutkan nama Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan; dan
2. total jumlah dana yang akan dihimpun dan jenis Efek yaitu Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan, yang akan diterbitkan selama periode Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk
berlandaskan keberlanjutan; dan
b. bab mengenai Penawaran Umum mengenai akad yang akan digunakan, dalam hal Efek yang diterbitkan berupa Sukuk atau Sukuk Wakaf.
(2) Penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan yang ditawarkan secara bertahap wajib digunakan untuk membiayai atau membiayai ulang kegiatan sesuai dengan jenis Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan yang dimuat dalam Prospektus Penawaran Umum.
Your Correction
