Correct Article 42
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menyatakan bahwa IKU Keberlanjutan tidak tercapai sesuai TKK, pemegang EBUS Terkait Keberlanjutan dapat meminta kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), yang paling sedikit:
a. membeli kembali EBUS Terkait Keberlanjutan; atau
b. memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas EBUS Terkait Keberlanjutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali dan pemberian kompensasi, termasuk besaran tingkat kenaikan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Terkait Keberlanjutan.
(3) Permintaan pembelian kembali dan/atau pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau.
(4) Dalam hal penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum tidak menggunakan Agen Pemantau, permintaan pembelian kembali atau pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Penerbit.
(5) Dalam hal pemegang EBUS Terkait Keberlanjutan meminta Emiten atau Penerbit untuk membeli kembali atau memberikan kompensasi berupa kenaikan kupon atas EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten atau Penerbit wajib membeli kembali EBUS dimaksud atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas EBUS Terkait Keberlanjutan.
(6) Pembelian kembali EBUS Terkait Keberlanjutan oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. EBUS Terkait Keberlanjutan yang telah dibeli kembali oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dijual kembali oleh Emiten atau Penerbit;
b. mekanisme penetapan harga pembelian kembali dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Terkait Keberlanjutan; dan
c. pelaksanaan pembelian kembali diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat, Agen Pemantau, atau pemegang EBUS Terkait Keberlanjutan mengajukan permintaan pembelian kembali.
Your Correction
