Correct Article 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui:
a. Penawaran Umum; atau
b. Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun.
Your Correction
