Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan insentif bagi Emiten dan Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction