Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan Sukuk Wakaf harus mendapatkan hasil reviu dari Pihak independen yang menyatakan: a. Sukuk Wakaf yang diterbitkan tidak bertentangan dengan ketentuan perwakafan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. kegiatan/proyek yang dibiayai dari hasil penerbitan Sukuk Wakaf ditujukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf dan memberikan peningkatan Manfaat Aset Wakaf bagi penerima manfaat wakaf (mauquf alaih); dan c. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Your Correction