Correct Article 22
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
(1) Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. realisasi penggunaan dana terhadap KUBL dan/atau KUBS yang dipilih;
b. pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. dampak KUBL dan/atau KUBS yang dibiayai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
(4) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mengikuti periode penyampaian laporan tahunan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku apabila tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penerbit dengan ketentuan:
a. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir; dan
b. disampaikan kepada Agen Pemantau untuk dimuat dalam situs web Agen Pemantau, jika menggunakan Agen Pemantau
(11) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk pertama kali disampaikan oleh Penerbit dengan ketentuan:
a. Dalam hal tanggal pendaftaran EBUS tanpa Penawaran Umum dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai
dengan berakhirnya tahun buku Penerbit memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.
b. Dalam hal tanggal pendaftaran EBUS tanpa Penawaran Umum dalam penitipan kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian sampai dengan berakhirnya tahun buku Penerbit memiliki jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berikutnya berakhir.
(12) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan jatuh tempo.
Your Correction
