Correct Article 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Current Text
Dalam pelaksanaan proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN:
a. proses internal untuk melakukan evaluasi dan pemilihan KUBL dan/atau KUBS yang dapat dibiayai; dan
b. proses dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain.
Your Correction
